Tata Tertib Guru
- Berpakaian seragam/rapi sesuai ketentuan yang diterapkan.
- Bersikap dan berperilaku sebagai pendidik .
- Berkewajiban mempersiapkan administrasi pengajaran, alat-alat dan bahan pelajaran dan mengadakan ulangan secara teratur.
- Diwajibkan hadir disekolah sepuluh menit sebelum mengajar.
- Wajib melapor kepada guru piket bila terlambat dating.
- Diwajibkan mengikuti upacara bendera (setiap hari Senin/hari nasional) bagi semua guru, pegawai dan karyawan.
- Wajib mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan sekolah.
- Wajib melapor kepada guru piket bila terlambat.
- Diwajibkan mengisi daftar hadir dan mengisi agenda kelas.
- Menertibkan siswa saat akan mengajar.
- Diwajibkan melapor kepada kepala sekolah/guru piket jika akan melaksanakan kegiatan diluar sekolah.
- Selain mengajar juga memperhatikan situasi kelas dan membantu menegaakkan tatatertib siswa.
- Tidak diperbolehkan menyuruh siswa menulis daftar nilai.
- Tidak boleh mengurangi jam pelajaran sehingga siswa istirahat, ganti pelajaran atau pulang sebelum waktunya.
- Tidak diperbolehkan memulangkan siswa tanpa seizin guru piket atau kepala sekolah.
- Tidak diperbolehkan menggunakan waktu istirahat untuk ulangan atau kegiatan lain di dalam kelas.
- Memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan menghindari hukuman secara fisik yang berlebihan.
- Tidak diperbolehkan merokok didalam kelas/tatap muka.
- Guru agar menggunakan waktu tatap muka (minimal 5 menit) untuk melakukan pembinaan akhlak terhadap siswa.
- Menjaga kerahasiaan.
- Wajib menjaga citra guru, sekolah dan citra pendidik pada umumnya.